Friday, April 1, 2011

koran terbaru - berita seputar indonesia

koran terbaru - berita seputar indonesia


PBB: Belum Diputuskan Gabung dengan PPP

Posted: 01 Apr 2011 06:20 PM PDT

Partai Bulan Bintang

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengatakan, partainya belum memutuskan secara resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan. PBB menunggu Rancangan Undang-Undang Pemilu rampung terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meleburkan diri. Pernyataannya ini merespons pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi yang menyebutkan rencana Partai Bulan Bintang (PBB) melebur ke PPP.

“Kita akan tunggu Undang-undang Pemilu, apa nanti namanya konfederasi, atau bentuknya seperti apa, bergabung atau tidak akan dibicarakan setelah Undang-undang Pemilu selesai,” katanya ketika dihubungi para wartawan, Jumat (1/4/2011).

Menurut Wibowo, PBB tengah berkonsentrasi memenuhi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2004 agar dapat lolos verifikasi badan hukum parpol di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kecamatan harus 50 persen perwakilannya, pengurus di Indonesia. Kita bergerak di provinsi sudah. Kalau kabupaten akan kita lakukan terus,” ujarnya.

Meski demikian, Wibowo membenarkan jika dikatakan PBB telah bertemu dengan sejumlah elite partai, termasuk PPP, membicarakan kemungkinan bermitra pada Pemilu 2014.

“Itu hanya komunikasi informal. Namun, meski informal kita mengantisipasi pemilu mengenai parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Berapa persen (ambang batas parlemen), belum ketahuan, jadi kita tunggu,” katanya.

Wibowo juga mengatakan, partai-partai berideologi Islam seperti PBB, PPP, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PKNU memang kemungkinan bergabung. Namun, untuk saat ini partai-partai tersebut, dinilai BM, masih sibuk mengurus administrasi peserta pemilu.

“PPP, PBB sama-sama verifikasi. Kalau misalnya verifikasi lolos PPP, ya, kita akan coba komunikasikan termasuk dengan partai lain,” kata Wibowo./kompas.com

Marzuki: Rakyat Tak Perlu Dilibatkan

Posted: 01 Apr 2011 06:17 PM PDT

Ketua DPR Marzuki Alie/KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

 

JAKARTA — Ketua DPR Marzuki Alie menilai, survei publik untuk mengukur opini masyarakat terkait rencana pembangunan gedung baru DPR seperti yang akan dilakukan Fraksi Partai Demokrat bukan suatu langkah yang tepat. Menurut dia, rencana pembangunan gedung DPR tidak perlu melibatkan masyarakat.

“Kalau ditanya masyarakat katanya perlu gedung baru atau tidak? Seratus persen jawabannya tidak. Kalau sistem surveinya (bertanya) perlu gedung baru atau tidak, semua akan jawab tidak,” ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Namun, kata Marzuki, jika metode pengumpulan opini masyarakat dilakukan dengan menjelaskan terlebih dahulu duduk persoalan rencana pembangunan gedung, survei dapat dilakukan.

“Tapi, kalau bagaimana kita mau memperbaiki DPR, kita jelaskan keperluannya, baru orang bilang, oh perlu gedung DPR,” tutur Wakil Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat ini.

Ia menuturkan, pimpinan DPR telah sepakat untuk mengegolkan rencana pembangunan gedung DPR. Melibatkan rakyat dalam diskusi terkait perlu tidaknya rencana pembangunan gedung DPR, kata Marzuki, hanya akan membuat masyarakat bertambah beban pikiran.

“Ini cuma orang-orang elite yang paham yang bisa membahas ini. Rakyat biasa enggak bisa dibawa-bawa. Rakyat bisa pusing pikirannya,” ujarnya.

Marzuki juga mengatakan, pihaknya telah melibatkan institusi pendidikan seperti universitas-universitas dalam membahas rencana pembangunan gedung DPR yang menganggarkan Rp 1,138 triliun itu.

“Yang begini orang yang pinter-pinter yang diajak bicara. Saya sudah undang Sebastian Salang dari Formappi, itu saya undang berkali-kali, tapi tidak datang,” tuturnya seraya memperlihatkan buku rencana pembangunan DPR kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, partainya akan menggelar survei publik untuk mengukur sejauh mana penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung DPR. Partai Demokrat termasuk salah satu fraksi yang konsisten mendukung pembangunan gedung tersebut. Menurut Jafar, survei juga dapat menjadi cara membuktikan alasan fraksi yang menolak juga mengetahui skor penolakan atau menerima./kompas.com

Cirus Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Posted: 01 Apr 2011 06:15 PM PDT

Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (4/3/2011), sebagai tersangka untuk pertama kali terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan./TRIBUN NEWS/DANY PERMANA

 

JAKARTA — Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyatakan resmi mencegah jaksa fungsional di Kejagung, Cirus Sinaga, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).

“Iya, atas permintaan Kejagung, dia (Cirus Sinaga) resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Humas Imigrasi Kemenkumham, Bambang Tjatur, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2011).

Bambang menjelaskan, surat cegah bagi Cirus berlaku hingga satu tahun ke depan terhitung sejak surat keputusan Kejaksaan Agung keluar. “Masa cegahnya sampai 31 Maret 2012, terhitung sejak kami terima surat permohonan dari Kejaksaan Agung kemarin,” katanya.

Keluarnya surat permohonan bernomor 100/K/DSP/2011 tertanggal 31 Maret tersebut pada awalnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret 2011. Oleh Jamintel, permohonan tersebut lantas diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk dilaksanakan.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga diduga terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus. Cirus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan merintangi penyidikan.

Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus Tambunan yang digelar di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa Cirus pernah meminta kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus, yang sebelumnya telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya, dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus dibebaskan. Terkait perkara itu, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi./kompas.com

Priyo: Menteri Ngambek, Adukan Presiden

Posted: 01 Apr 2011 06:13 PM PDT

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso/KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

 

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso memperingatkan delapan orang menteri untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dengan DPR. Jika kedelapan menteri masih “mogok”, Priyo mengancam akan melaporkannya kepada Presiden. DPR akan menyurati delapan kementrian atas tembusan presiden.

“Permintaan saya menteri-menteri membuka kembali pembicaraan pada DPR, kalau mereka tetap ngambek, kita akan adukan pada Presiden. Karena undang-undang ini penting dan kami anggap prioritas karena masuk prolegnas,” ujar Priyo di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Priyo meminta agar para menteri tidak menyepelekan pembahasan RUU BPJS tersebut. Menurutnya, RUU BPJS penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum dalam memberikan jaminan sosial pada rakyat.

“Kami punya waktu seminggu untuk melihat tanda-tanda niat baik menteri itu, karena habis tanggal 8 penutupan sidang, kita akan reses,” lanjut Priyo.

Sebelumnya, delapan kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Kepala Bapenas, dan Kementerian BUMN enggan melanjutkan pembahasan RUU BPJS. Kedelapan kementrian itu belum menyepakati peran empat BUMN yakni Askes, Asabri, Taspen, dan Jamsostek sebagai pengelola BPJS.

Menurut Priyo, akan tidak sehat jika pemerintah menghentikan pembahasan RUU BPJS secara sepihak karena tarik-menarik kepentingan antar kementerian. Sebagai pimpinan, Priyo tidak dapat menahan jika fraksi-fraksi di parlemen kemudian mengajukan hak interpelasi.

“Bisa saja interpelasi ini akan mempertanyakan alasan-alasan apa pemerintah hentikan scara sepihak. Hingga kini belum ada jawaban jelas,” katanya./kompas.com

Demokrat Akan Gelar Survei Publik

Posted: 01 Apr 2011 06:10 PM PDT

Ketua Fraksi Demokrat DPR, Djafar Hafsah, mengatakan bahwa partai yang memiliki perwakilan di kabinet seharusnya masuk ke dalam komunitas koalisi./TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

 

 

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat berancang-ancang akan melakukan survei publik untuk mengetahui seberapa besar penolakan masyarakat atas rencana pembangunan gedung DPR. Sejak sepekan terakhir, kontroversi seputar rencana pembangunan gedung berbiaya Rp1,138 triliun itu kembali mencuat. DPR memastikan akan memulai pembangunannya pada 22 Juni mendatang. Demokrat menjadi salah satu fraksi yang konsisten mendukung pembangunan gedung ini.

“Tak salah dan tidak tertutup kemungkinan kalau Fraksi Partai Demokrat menggunakan survei untuk mengetahui sebesar apa penolakan pembangunan gedung DPR RI. Kita akan lakukan itu,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Jumat(1/4/2011).

Menurut Jafar, survei adalah alat yang sahih untuk membuktikan alasan dari fraksi yang menolak juga mengetahui skor penolakan atau menerima.

Ia juga melihat penolakan fraksi didasari atas masyarakat juga yang menolak adanya pembangunan gedung baru DPR. “Fraksi-fraksi di DPR yang menolak karena beralasan masyarakat menolak,” katanya.

Beberapa hari lalu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan, fraksinya akan tetap mendukung seraya mendorong Sekretariat Jenderal DPR untuk melakukan kajian dan penghematan anggaran.

"Kalau masih bisa dihemat, mampu menunjang perbaikan kinerja anggota DPR," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustofa di Gedung DPR, Selasa (29/3/2011).

Menurut Saan, gedung DPR yang lama sudah kurang layak untuk digunakan. Sebab, pada awalnya Gedung Nusantara I, tempat anggota DPR berkantor, dibangun untuk 550 anggota Dewan dengan satu sekretaris pribadi dan satu tenaga ahli.

Saat ini jumlah anggota Dewan sudah berjumlah 560 orang. Di gedung yang baru, ruangan seluas 111 meter persegi akan ditempati seorang anggota DPR, satu orang sekretaris pribadi, dan empat orang staf ahli.

Tak hanya kapasitas yang melebihi batas, Saan juga mengkritik fasilitas lift yang selama ini ada di Gedung Nusantara I DPR. Jumlah lift yang hanya enam unit dinilainya tak bisa melayani kebutuhan pengunjung dan pengguna gedung yang semakin hari semakin bertambah. Maka, tak heran selalu terjadi antrean panjang saat akan naik atau turun dari setiap lantai di gedung ini.

"Bahkan, sampai berdesak-desakan. Kalau biayanya masih bisa ditekan lagi, untuk hal-hal yang enggak perlu, (gedung baru) bisa menunjang kinerja," tambahnya.

Saan juga menegaskan bahwa protes yang dilontarkan kepada Setjen DPR dalam proses pembangunan gedung baru harus diterima sebagai masukan dan tak boleh diabaikan. Desakan dan kritik keras agar DPR membatalkan proyek pembangunan gedung baru memang terus disuarakan. Anggaran lebih dari Rp1 triliun dinilai terlalu besar dan mewah untuk gedung perwakilan rakyat. Namun, DPR memandang keberadaan gedung baru penting untuk menunjang kinerja dan kapasitas gedung yang sudah tidak memadai./kompas.com

Marzuki: Kami Hanya Melanjutkan

Posted: 01 Apr 2011 06:06 PM PDT

Robert Adhi Kusumaputra/KOMPAS Marzuki Alie, Ketua DPR

 

JAKARTA — Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan, anggota DPR periode 2009-2014 hanya melanjutkan keputusan dari Dewan periode lalu tentang pembangunan gedung baru DPR. Oleh karena itu, Marzuki mengatakan, wajar saja DPR di bawah kepemimpinannya kemudian melanjutkan proses pembangunan gedung baru setelah melakukan evaluasi ulang sepanjang tahun lalu.

Lah, kalian ini enggak denger-denger. Saya sudah ngomong berkali-kali. Kita itu masuk (jadi anggota dewan), (ide) gedung sudah selesai. Anggaran sudah ada, kita tinggal tender. Januari 2010 kalau saya mau melakukan itu, itu sudah tender, justru saya yang mau melakukan maka kita teliti ulang, kita kaji dulu. Paham enggak? Berkali kali saya ngomong. Tapi masih muter-muter aja, bolak-balik seolah-olah yang mengerjakan itu DPR sekarang, itu DPR masa lalu,” katanya di Gedung DPR RI, Jumat (1/4/2011).

Menurut politisi Demokrat ini, ketika dirinya masuk sebagai anggota Dewan pada 2009, desain gedung baru sudah jadi. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan balik ketika masyarakat mempertanyakan alasan DPR tidak menempuh jalur sayembara untuk desain gedung baru DPR. Marzuki tampak kesal.

Sebagai pimpinan DPR, dirinya sudah terbuka. Namun, ia mempertanyakan mengapa persoalan pembangunan gedung terus diperdebatkan. Pada akhir 2009, Marzuki mengatakan, anggaran gedung baru sudah ditentukan Rp 1,8 triliun. Namun, dia mengaku menolaknya dan merekomendasikan Setjen DPR untuk melakukan kajian ulang terkait rencana strategis DPR yang memuat rekomendasi pembangunan gedung baru. Selain itu, Marzuki mengaku merasa butuh melakukan sinkronisasi dengan MPR dan DPD RI.

“Ayo kita buat kajian lagi, kajian terkait renstra DPR. Renstra DPR dibuat mengingat kondisi DPR sekarang agar ditemukan bagaimana maunya. Nah, akhirnya diputuskan gedung DPR diperlukan. Saya itu justru sangat hati-hati, ” tambahnya.

Mengenai pagu biaya dan desain, Marzuki meminta publik mempertanyakannya kepada dewan periode lalu. Dewan periode ini juga tidak memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban DPR periode lalu jika memang dinilai tak tepat.

“Tanya DPR yang dulu. Kalau uang sudah keluar gimana dan semua sudah kesepakatan desain mengambar ini. Bagaimana cara DPR meminta pertanggungjawaban? DPR kan lembaga politik yang berlaku lima tahun, bukan mengurusi masa lalu. Fungsi DPR kan pengawasan, legislasi, anggaran. Ini lembaga politik, bukan lembaga hukum,” katanya.

Marzuki mengatakan, DPR hanya perlu memastikan bahwa proses pembangunan gedung baru yang sudah dimulai periode lalu tidak tercemar penyimpangan. Biaya-biaya yang sudah dikeluarkan pun baru biaya awal, seperti biaya konsultan perencana dan desain oleh dewan periode lalu.

“DPR periode sekarang uang belum dikeluarin, tender aja belum. Apa yang mau dikeluarin? Baru konsultan perencana, desain, itu sudah mengeluarkan uang. Jadi (oleh DPR) yang lalu. DPR sudah terima ini anggaran dan perencanaannya tinggal kita jalan,” tandasnya./kompas.com

Suara Rakyat tentang Gedung Baru DPR

Posted: 01 Apr 2011 06:03 PM PDT

Rancangan gedung baru DPR./www.dpr.go.id

JAKARTA – “Masak sampai 1 triliun rupiah?” ujar Hamid (48). Tukang ojek yang sehari-hari berpangkalan di kawasan Pasar Minggu ini kaget mendengar nilai rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan gedung DPR yang rencananya dimulai 22 Juni 2011.

Hamid tidak mengerti urusan politik, juga tidak mengerti hitung-hitungan harga material untuk pembangunan suatu gedung. Namun, sebagai rakyat biasa, ia punya penilaian sendiri tentang tingkah pola para wakil rakyat yang berencana membangun gedung dengan anggaran Rp 1,138 triliun itu.

“Ah, bagaimana itu bisa sampai sebesar itu biayanya? Boros banget,” kata Hamid, ketika ditemui di pangkalan ojeknya, Kamis (31/3/2011). Menurut Hamid, dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung baru DPR terlalu berlebihan. Lebih baik jika uang itu dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti puskesmas atau perbaikan sekolah. “Itu kan uang rakyat, mending buat bangun puskesmas, orang sekarang kalau sakit susah,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Zulfikar (30), karyawan swasta. Menurut dia, lebih baik jika dana triliunan rupiah tersebut digunakan untuk membantu orang sakit yang tidak mampu membiayai operasi mereka. “Kan Jamkesmas gak bisa jadi jaminan tuh. Lagian gedungnya kan masih bagus, apalagi lihat di televisi ada anggota dewan yang bilang kejauhan jalan dari ruangannya ke tempat rapat. Kalau enggak mau capek, mendingan naik kursi roda saja,” tuturnya.

Anggaran sebesar itu sebaiknya digunakan untuk membangun fasilitas umum bagi pengguna jalan, seperti yang diutarakan Herry (23), mahasiswa salah satu universitas negeri di Jakarta. “Halte bus di Jakarta saja masih cupu (jelek). Perumahan-perumahan kumuh juga masih banyak,” ucapnya.

Menurut Herry, pembangunan gedung baru DPR sama sekali tidak diperlukan. Bukan hanya persoalan dananya yang besar, namun gedung DPR yang ada saat ini dinilai masih layak digunakan. “Walau saya enggak pernah masuk ke dalamnya, tapi emang buat apa sih gedung baru? Kalau merasa enggak nyaman, artinya mereka enggak cocok jadi anggota dewan yang emang kerjanya penuh tekanan menampung aspirasi masyarakat. Seharusnya semua sederhana lah,” katanya.

Ia juga menyindir para anggota dewan yang gaya hidupnya terlihat mewah. “Karena anggota DPR itu hidupnya mewah makanya kinerjanya lemah. Makanya mental jadi payah, enggak enak sedikit sudah bilang ‘ah’,” ungkap Herry.

Seorang pedagang pakaian di bilangan Palmerah, Zahra (30), juga menilai bahwa gedung DPR masih layak ditempati. Belum memerlukan pembangunan dengan anggaran hingga triliunan rupiah. Paling dibutuhkan biaya perawatan gedung yang nilainya jauh lebih kecil. “Belum sampai kebocoran kan? Belum kebanjiran juga. Masih tampak kokoh. Lagi pula gedung DPR bukan fasilitas umum yang bisa digunakan masyarakat. Kenapa bukan fasilitas umum saja yang dibenerin?” tutur Zahra./kompas.com

Jaksa Beberkan Rincian Suap Gayus

Posted: 01 Apr 2011 06:01 PM PDT

Gayus Tambunan.

BANDUNG — Selain menyuap Komisaris Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebesar Rp 264 juta, Gayus Halomoan Tambunan juga menyuap delapan anak buah Iwan. Suap itu sebagai upah mengawal dan menjemput Gayus saat keluar masuk rutan.

Dalam dakwaan untuk Iwan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (1/4/2011), diungkapkan, Briptu Bagus Ari Setya Nugraha menerima uang sebesar Rp 4,6 juta, tiga anggota yakni Bripda Datu Arundika, Briptu Budi Heriyanto, dan Bripda Anggoco Duto menerima uang masing-masing Rp 4 juta.

“Bripda Bambang Setyawan menerima uang Rp 3 juta, Bripda Junjungan Fortes Purba menerima uang Rp 1,5 juta, dan Bripda Susilo menerima uang Rp 1,5 juta,” rinci Sila Pulungan, koordinator JPU, saat membacakan dakwaan.

Delapan petugas itu diperintahkan Iwan untuk mengawal Gayus secara bergantian saat keluar dari rutan ke suatu tempat. Begitu pula saat Gayus hendak kembali ke rutan. Mereka keluar masuk dengan sepeda motor milik anggota atau dengan mobil yang disiapkan Gayus.

Seperti diketahui, Gayus bebas berada di luar rutan setidaknya selama 78 hari sejak Juli 2010 hingga 5 November 2010. Gayus bebas pelesiran ke Bali, Singapura, Malaysia, dan Makau dengan status sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, delapan petugas itu telah ditangguhkan penahanannya lantaran masa penahanan yang dimiliki penyidik Bareskrim Polri habis. Penyidik belum dapat merampungkan penyidikan hingga waktu yang diberikan selama empat bulan seusai KUHAP. Penyidik juga belum merampungkan penyidikan berkas perkara Gayus./kompas.com

PBB Makin Positif Melebur ke PPP

Posted: 01 Apr 2011 05:58 PM PDT

KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi.

 

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi membenarkan kabar yang menyebutkan rencana Partai Bulan Bintang (PBB) melebur ke PPP. Menurutnya, rencana tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan antarelite kedua partai.

“Sudah beberapa kali ada pertemuan, mereka datang ke DPP PPP, kita juga pernah datang ke mereka. Berdiskusi yang intinya bagaimana PPP sebagai kekuatan Islam di Indonesia bisa didorong untuk lebih sukses di Pemilu 2014,” kata Arwani ketika dihubungi para pewarta, Jumat (1/4/2011).

Pertemuan antarelit kedua partai yang dihadiri Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Ketua Umum PBB MS Kaban tersebut memang belum menghasilkan keputusan untuk melebur. Namun, dengan pertemuan tersebut, lanjut Arwani, kemungkinan PBB melebur semakin positif.

“Ini proses kelanjutan yang positif dan ke arah semakin positif,” ucapnya.

Apalagi, kata Arwani, Ketua Majelis Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra pernah membenarkan rencana meleburnya PBB tersebut. Arwani juga mengatakan bahwa PBB memiliki ideologi yang sejalan dengan partainya. Bergabungnya PBB ke PPP diharapkan mampu memperluas jaringan dan basis massa PPP.

“Diharapkan 2014 kekuatan politik Islam makin eksis, makin bisa didorong untuk lebih diterima,” ujarnya/kompas.com

Fadilah Bantah Perintahkan Pengadaan Alat

Posted: 01 Apr 2011 05:55 PM PDT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Siti Fadilah Supari

 

JAKARTA — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah tuduhan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar yang menyebut dirinya telah memerintahkan langsung pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada tahun 2006. Fadilah yang datang mengenakan batik kuning itu mengatakan, pernyataan Ratna tidak memiliki bukti yang kuat.

"Tidak benar. Makanya saya diperiksa di sini (KPK) karena tidak ada bukti-buktinya," katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Terkait pemeriksaan oleh KPK, ia mengakui telah ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya soal penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan.

"Ya, nyari bukti-bukti dan diperiksa satu-satu. Alhamdulillah tidak terbukti," ujar Fadilah.

Sebelumnya, Fadilah bersaksi untuk Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Mei lalu. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan saat itu.

"Jadi, begini, saya hanya melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Supari) saat itu," kata Ratna seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/3/2011) lalu.

Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar./kompas.com

Susno-Williardi Juga Keluar-Masuk Rutan

Posted: 01 Apr 2011 05:49 PM PDT

Terdakwa Komjen Susno Duadji bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011)./KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

 

JAKARTA — Selain memberikan perlakukan khusus kepada Gayus Halomoan Tambunan, Komisaris Iwan Siswanto saat menjabat sebagai Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, juga memberikan perlakukan khusus kepada dua tahanan lain, yakni Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizard.

Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk Iwan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat ( 1/4/2011 ).

Dalam dakwaan, penjagaan maupun pengawasan terhadap Gayus, Susno, dan Williardi merupakan tanggung jawab Iwan bersama delapan petugas. Delapan petugas itu, yakni Briptu Bambang Setyawan, Bripda Edy Sukranto, Briptu Danu Arundika, Briptu Bagus Ari Setya Nugraha, Bripda Junjungan Fores Purba, Bripda Susilo, Briptu Budi Heryanto, dan Briptu Anggoco Duto.

"Terdakwa Iwan Siswanto beberapa kali memberikan perlakuan khusus yang menyimpang, yakni memberi izin kepada tahanan Kombes Williardi Wizard dan Komjen Susno Duadji untuk keluar rutan tanpa terlebih dulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa.

Namun, belum diketahui apakah ada suap dalam perlakuan khusus kepada kedua perwira Polri itu. Penyidik Bareskrim Polri juga belum menemukan bukti adanya suap dari keduanya.

Seperti diketahui, Susno ditahan terkait dua kasus korupsi, yakni perkara ikan arwana dan kasus pemotongan dana Pilkada Jawa Barat. Adapun Williardi terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zulkarnaen.

Perlakuan khusus kepada keduanya itu membuat Gayus meminta hal yang sama. Akhirnya, Iwan menyetujui dengan imbalan Rp 5 juta per minggu dan Rp 50 juta per bulan. Total suap yang diterima Iwan setelah memberikan izin keluar rutan sebanyak 78 kali kepada Gayus, yakni Rp 264 juta./kompas.com

Saatnya KPK Bidik BPN

Posted: 01 Apr 2011 05:46 PM PDT

Ilustrasi: Satgas akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus korupsi di bidang pertanahan. Satgas pemberantasan mafia hukum masih mengkaji modus-modus korupsi pertanahan./KOMPAS/YULVIANUS HARJONO

 

JAKARTA — Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan korupsi yang berkaitan dengan sengketa pertanahan. KPK harus mulai fokus pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena kasus pertanahan adalah yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Satgas Mafia Hukum.

"4.301 pengaduan ke Satgas itu kalau dilihat jenis kasus tanah paling tinggi, 22 persen, KKN 14 persen, dan penipuan 9 persen. Masalah pertanahan ini sehari-hari dialami masyarakat. Hanya selama ini orang fokus pada Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata Mas Achmad seusai menghadiri diskusi DPD di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Menurut dia, Satgas akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus korupsi di bidang pertanahan. Namun, hingga saat ini koordinasi tersebut belum dilakukan. Satgas pemberantasan mafia hukum masih mengkaji modus-modus korupsi pertanahan.

"Sebaiknya kami tuntaskan modus dari mafia hukum di pertanahan. Secepatnya, mudah-mudahan bulan ini (koordinasi dengan KPK)," katanya.

Sementara itu, anggota DPD asal Sumatera Utara, Rahmat Shah, menyatakan agar BPN sebaiknya dibubarkan. Rahmat menilai, BPN tidak mampu mengurus masalah pertanahan di daerah-daerah. Persoalan pertanahan, katanya, sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

"Sebaiknya bubarkan BPN, balik ke daerah yang tahu pemasalahanya (kasus-kasus tanah) karena ini kan yang tahu daerah. Satu lagi, jeleknya BPN itu, putusan pengadilan tidak dipenuhi. Putusan MA, putusan PK, tidak dipedulikan," katanya./kompas.com

Jaksa: Gayus Suap Iwan Rp 264 Juta

Posted: 01 Apr 2011 05:44 PM PDT

Gayus Tambunan/KOMPAS/ALIF ICHWAN

 

BANDUNG, KOMPAS.com — Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, didakwa menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, sebesar Rp 264 juta. Suap itu diberikan Gayus setelah Iwan memberikan izin keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat ( 1/4/2011 ), awalnya Gayus tertarik pada perlakuan khusus yang diberikan Iwan kepada dua tahanan lain, yakni Kombes Williardi Wizard dan Komjen Susno Duadji. Keduanya beberapa kali dapat keluar rutan.

Di ruang kerja Iwan, Gayus meminta perlakuan yang sama seperti keduanya. Gayus menjanjikan uang Rp 4 juta setiap minggu dan Rp 50 juta setiap bulan. Namun, Iwan meminta uang mingguan ditambah menjadi Rp 5 juta. "Gayus menyetujui," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa penuntut umum.

Iwan lalu memberikan izin untuk keluar rutan setiap hari Jumat sore dan kembali ke rutan Senin pagi. Seperti diketahui, Gayus harus menghadapi sidang empat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Senin dan Rabu.

Untuk melancarkan kejahatan, Iwan memerintahkan delapan anak buahnya secara bergantian mengawal dan mengantarkan Gayus ke suatu tempat yang dituju. Begitu pula saat kembali ke Rutan. Untuk keluar masuk, mereka menggunakan sepeda motor milik petugas atau dengan mobil yang telah disiapkan Gayus.

Terkait perkara itu, Gayus didakwa dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan, kasus itu terungkap setelah beberapa wartawan memergoki Gayus tengah menonton turnamen Tenis di Nusa Dua, Bali pada awal November 2010 . Setelah diselidiki, penyidik Bareskrim Polri hanya tahu Gayus pelesiran ke Bali. Gayus ke Bali bersama istrinya, Milana Anggraeni dan putranya, Gagah GT.

Pelesiran Gayus kembali terkuak ketika salah satu warga menulis surat pembaca di Harian Kompas. Dia mengaku pernah melihat Gayus dalam satu penerbangan ke Singapura pada September 2010 . Setelah diselidiki, selain ke Singapura, Gayus juga pelesiran ke Makau dan Malaysia. Gayus pelesiran dengan paspor palsu atas nama Sony Laksono./kompas.com

Supendi Lengkapi Laporan ke KPK

Posted: 01 Apr 2011 05:02 PM PDT

Mantan kader PKS, Yusuf Supendi (kanan) datang ke Mabes Polri, Selasa (29/3/2011)/Maria Natalia

JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, peridoe 2004-2009, Kamis (1/4/2011), akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia datang untuk melengkapi laporannya tentang dugaan penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta yang dilakukan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta. Yusuf yang akan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rivai, akan menyerahkan beberapa bukti lanjutan.

“Iya, besok sehabis shalat Jumat, Pak Yusuf akan mendatangi KPK untuk menyerahkan beberapa bukti untuk melengkapi laporannya ke KPK beberapa minggu lalu. Waktu laporan pertama masih belum membawa bukti-bukti adanya indikasi korupsi ” ujar Rivai ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2011) malam.

Rivai menambahkan, saat ini kliennya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan laporannya ke KPK. “Kemarin saya sudah ketemu dan berbicara dengan tiga saksinya,” tambahnya.

Yusuf Supendi, Senin (21/3/2011), melaporkan beberapa elite PKS ke KPK, salah satunya Sekretaris Jenderal Anis Matta. Mantan anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005 itu menduga, Anis Matta telah memperkaya diri karena menggelapkan uang dana kampanye Pilkada DKI tahun 2007 sebesar Rp 10 miliar dari Adang Daradjatun.

“Bukti lanjutan mengenai dana Pilkada DKI tahun 2007. Dari Rp 40 miliar yang bersumber dari Adang Daradjatun, telah digelapkan oleh Anis Matta sebanyak Rp 10 miliar,” urai Yusuf seusai melapor ke KPK.

Seperti diketahui, Yusuf sebelumnya juga melaporkan beberapa elite PKS ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR) dengan tuduhan melanggar etika sebagai anggota parlemen karena telah menggelapkan uang partai.

Selain itu, Yusuf juga melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan ke Mabes Polri karena dinilai memfitnah melalui pesan singkat. Selain Luthfi dan Anis, Yusuf menuding Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin gemar memperkaya diri dengan mengumpulkan uang setoran.

Sejumlah anggota PKS menilai tudingan tersebut dilancarkan Yusuf karena sakit hati akibat dipecat dari PKS. Namun belakangan, PKS menilai tudingan Yusuf ditengarai merupakan bagian dari serangan terhadap PKS setelah mendukung hak angket mafia pajak di parlemen.

Presiden PKS Luthfi Hasan menyatakan, PKS tidak ingin menggubris tudingan Yusuf. PKS belum akan melaporkan Yusuf ke polisi./kompas.com

Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditahan

Posted: 01 Apr 2011 04:57 PM PDT

Ilustrasi kereta api/KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

 

JAKARTA — KPK menahan mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Sumino Eko Saputro. Sumino yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik asal Jepang sejak 2009 itu akan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

“(Sumino) resmi ditahan di Rutan Cipinang,” ujar kuasa hukum Sumino, Tumpal H Hutabarat, saat dikonfirmasi wartawan mengenai kebenaran penahanan tersebut, Kamis (31/3/2011).

Tumpal menilai, proses penyidikan kliennya tidak berjalan dengan proses yang benar karena sampai saat ini KPK belum memanggil Hatta Rajasa. “Dalam kasus korupsi ini, negara tidak dirugikan. Seharusnya kalau fair, penyidik juga harus meminta keterangan Hatta, yang saat itu menjadi Menteri Perhubungan,” katanya.

Tumpal menjelaskan, pengadaan kereta rel listrik (KRL) ini atas dasar perintah Hatta saat itu. Saat Indonesia tengah membutuhkan KRL, Hatta mengutus Sumino ke Jepang untuk survei. “Seperti yang saya sampaikan terdahulu, Pak Sumino disuruh ke Jepang untuk survei. Hasilnya dilaporkan ke menteri, dan menteri setuju untuk mengadakan itu,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika Jepang memberi bantuan KRL melalui Departemen Perhubungan (Dephub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Sumino diduga telah menggelembungkan anggaran.

Sumino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar dalam kasus tersebut./kompas.com

 

DPR Didesak Bahas RUU Pembela HAM

Posted: 01 Apr 2011 04:56 PM PDT

Tama S Langkun/TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO

JAKARTA – Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mendesak DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM sebagai payung hukum dalam melindungi aktivis HAM. Hingga kini, draf RUU tersebut belum tersedia, padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.

“Belum tahu sudah sampai di mana, tidak ada sosialisasi kepada publik, padahal kan sebelum disahkan harus bisa dipastikan konteks UU itu benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat,” ujar anggota Koalisi Perlindungan Pembela HAM dari Indonesia Corruption Watch, Tama Setya Langkun dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Tama, keamanan para pembela HAM belum dianggap sebagai perkara penting. Utusan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa di bidang HAM, Hina Jilani dalam laporannya mengenai kondisi pembela HAM di Indonesia pada 2008 menyebutkan bahwa para aktivis masih berada dalam kondisi terancam. “Mereka sering mendapat hambatan dalam menjalankan proses investigasi dan advokasi,” katanya.

Ancaman terhadap pembela HAM yang sering terjadi, kata Tama, dapat berupa ancaman kekerasan terhadap fisik dan nonfisik serta kriminalisasi terhadap para aktivis. “Aktivis Kontak Rakyat Borneo (KBR) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilan. Lebih parah lagi, empat orang aktivis di Brebes, divonis tiga bulan hukuman percobaan ketika mengungkap kasus dugaan korupsi,” paparnya.

Pasal-pasal yang digunakan pun, menurut Tama, pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, banyak terjadi di daerah.

Perwakilan dari Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) asal Brebes, Darwanto mengungkapkan, di daerahnya sejumlah aktivis dilaporkan atas pencemaran nama baik. Pelaku kriminalisasi biasanya oknum kepala daerah, TNI/Polri, pengusaha, atau kelompok organisasi masyarakat.

Menurut Darwanto, di Brebes, kepolisian yang cenderung memihak aktivis akan dimutasi ke daerah lain. “Kepala polres yang berpihak pada aktivis misalnya, langsung dipindahkan,” tambahnya.

Perwakilan LBH Jakarta, Algif menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan kekritisan masyarakat terhadap pelanggaran HAM akan berkurang. “Untuk itu penting mendesak DPR segera membahas RUU Pembela HAM,” tandasnya./kompas.com

KPK Sita Mobil Volvo Hari Sabarno

Posted: 01 Apr 2011 04:51 PM PDT

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno (kanan) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011). Hari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga merugikan negara Rp 86,07 miliar./TRIBUN NEWS/HERUDIN

 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Volvo XC90 milik mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mobil tersebut diduga berasal dari tindak korupsi yang dilakukan Hari dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2002.

“Hari ini kami melakukan penyitaan mobil Volvo tersangka HS senilai Rp 808 juta. Mobil keluaran tahun 2005 itu diduga berasal dari proyek pengadaan pemadam kebakaran,” ujar Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Sebelumnya, Rabu (30/3/2011), Hari mendatangi KPK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ada yang aneh dari kedatangannya. Ia datang tidak menggunakan mobil tahanan, melainkan mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1907 UFR dengan pelat hitam.

Ketika ditanya terkait mobil yang dikendarainya, Hari menjawab, hal tersebut merupakan urusan KPK. “Tanya KPK, saya tidak tahu,” katanya, seusai menjalani pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi apakah hal tersebut merupakan perlakuan istimewa dari KPK, Ketua KPK M Jasin membantah. Menurut Jasin, pihaknya sudah memperlakukan Hari sesuai dengan SOP KPK. “Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap Hari Sabarno. Penjemputan di tahanan dapat menggunakan mobil dinas KPK biasa, kemarin pakai mobil dinas KPK,” tutur Jasin.

Hari Sabarno yang juga purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan Cipinang pada akhir pekan lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran bertipe V80 di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat Hari dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi./kompas.com

Jumhur: Layani TKI Sebaik Mungkin

Posted: 01 Apr 2011 04:49 PM PDT

Ilustrasi: Tenaga kerja Indonesia (TKI)/Tribun Batam/Iman Suryanto

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat meminta setiap unsur pelayanan TKI pemerintah kabupaten/kota agar membangun komitmen dan kinerja sebaik mungkin dalam melayani TKI. Demikian siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Jumhur menyampaikan ini dalam Sosialisasi Perlindungan WNI/TKI di Luar Negeri yang dilaksanakan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dikatakan Jumhur, dengan melayani TKI secara baik, maka permasalahan TKI baik di dalam dan di luar negeri dapat dikurangi, selain tugas memartabatkan keberadaan TKI pun dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh oleh masing-masing daerah.

Jumhur mengharapkan penanganan terhadap TKI oleh Disnaker Kabupaten/kota perlu dilakukan dengan agenda meningkatkan pelayanan penempatan TKI. Pelayanan itu diberikan berdasarkan kewenangan setiap daerah ataupun mengupayakan calon TKI yang berkualitas untuk bekerja di luar negeri. “Termasuk menjalankan program pemberdayaan mantan TKI dengan usaha ekonomi produktif,” ujarnya./kompas.com

PAN: Gedung Baru DPR Langgar Kode Etik

Posted: 01 Apr 2011 04:47 PM PDT

Inilah rancangan gedung baru DPR.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto, menegaskan pembangunan Gedung baru DPR tidak perlu dilakukan. Pasalnya, sebagai wakil rakyat yang baik, sudah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan tersebut.

“Harus ditolak, dan sikap kita (PAN) sudah menolak, karena itu melanggar undang-undang, seperti, UU Susduk, dan MD3 tentang kode etik. Itu kan semua menyebutkan bahwa tugas seorang anggota DPR itu kan mendengarkan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan di Hotel Ibis, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Totok, secara subtansial penolakan PAN tidak berdasarkan prasarana gedung baru itu. Aspirasi masyarakat, lanjutnya, dapat dilihat dari tindakan LSM dan media yang akhir-akhir ini semakin gencar melakukan penolakan.

“Jadi substansinya bukan karena kurang prasarana. Saya akui memang itu memang kurang. Tetapi, pembangunan gedung baru yang sekarang kan jelas seluruh rakyat melalui media menolak,” katanya.

Rencana pembangunan gedung baru DPR ini terus menuai kontroversi. Selain dana Rp 1,2 triliun yang dinilai terlalu besar, sejumlah fasilitas yang akan melengkapi gedung tersebut juga menuai kritik. Sekretariat Jenderal DPR, Jumat lalu, akhirnya memastikan bahwa proses pembangunan akan dimulai 22 Juni 2011.

Saat ini, DPR akan memulai proses tender yang diikuti 11 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri. Di gedung baru, para anggota Dewan akan menempati ruangan seluas tak kurang dari 112 meter persegi yang ditaksir berbiaya Rp 800 juta per ruangan. Gedung Nusantara III yang saat ini ditempati sebagai ruang anggota DPR dinilai Dewan tak layak lagi, karena masing-masing anggota hanya menempati ruangan seluas 32 meter persegi./kompas.com

5 Hal Yang Belum Anda Ketahui Tentang Film Porno

Posted: 01 Apr 2011 08:17 AM PDT

 

(Foto: gettyimages)

PORNOGRAFI semakin tumbuh di mana-mana, salah satunya berkat kemajuan teknologi. Sebagai informasi, coba simak fakta-fakta mengejutkan yang diungkap sejumlah studi soal pornografi.

Berikut fakta dimaksud, seperti dikutip dari Cosmopolitan.

Wanita bergairan oleh semua bentuk film porno

Libido pria bisa terangsang oleh apa saja? Faktanya adalah sebaliknya. Peneliti dari Northwestern University menunjukkan pria dan wanita pemeran video porno yang tengah berolahraga, masturbasi, dan berhubungan seks. Mereka menemukan bahwa pria memiliki “target” yang cukup jelas.

Pria bergairah melihat wanita seksi, pria gay bergairah melihat pria, sedangkan wanita segera terangsang setelah melihat hampir semua jenis rangsangan seksual, yakni video porno gay, khusus wanita, dan sebagainya.

Bagian tubuh yang fokus dilihat pria saat menonton film porno adalah wajah wanita

Pria fokus mata dan bibir saat menonton film porno, mengalahkan payudara dan alat genital. Demikian menurut sebuah studi lewat pelacakan dari Kinsey Institute di University of Indiana. Para peneliti berspekulasi bahwa pria melihat wajah wanita untuk mengukur seberapa bergairah mereka.

Pil KB mempengaruhi bagian yang dilihat wanita pada film porno

Masih dikutip dari studi Institut Kinsey, wanita yang tidak memakai KB hormonal (seperti pil) tertarik pada Mr P sang aktor film porno. Sementara, wanita yang minum pil KB lebih tertarik pada unsur-unsur kontekstual, seperti latar belakang film atau apa yang dikenakan aktor di dalamnya. Peneliti berhipotesis alasannya karena pil KB tidak membebaskan wanita untuk memiliki dorongan seks yang lebih tinggi.

Semua pria menonton film porno

Sejumlah peneliti dari University of Montreal ingin mempelajari apakah pornografi memiliki dampak pada kehidupan seksual pria. Hanya ada satu masalah sebelum penelitian dilakukan; untuk membentuk kelompok partisipan, mereka mencari pria di usia dua puluhan yang tidak pernah menonton porno. Ternyata, dia tidak bisa menemukan satu pun.

Kebanyakan pria mengonsumsi porno sebelum puber

Kebanyakan pria, menurut studi University of Montreal, mengonsumsi porno untuk pertama kalinya pada usia 10.

 

 

BI Imbau Perbankan Tak Memakai Jasa Debt Collector

Posted: 01 Apr 2011 08:08 AM PDT

 

Gedung BI. Foto: Koran SI

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sudah mengimbau pihak perbankan dan asosiasi kartu kredit untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam penagihan tunggakan kredit.

“Kita sudah kumpulkan para penerbit kartu kredit hari ini, dan sudah kita imbau. Mengenai debt collector ini kita selalu menganjurkan bank-bank dan minta agar tidak menggunakan debt collector dalam hal penagihan,” ungkap Deputi Gubernur BI Budi Rohadi, ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Dia menjelaskan, kalau penggunaan jasa debt collector ini memang tidak diatur oleh BI tapi dijelaskannya BI akan terus mengupayakan agar bank atau debt collector menggunakan tata cara dan etika yang sopan.

“Kekerasan itu tidak boleh, jika ada maka itu tindak kriminal. Ini kan pakai teror dan sebagainya dan memang tidak. Kita mengharapkan bank-bank tidak pakai itu,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah melegalkan jasa debt collector ini, dia menjelaskan belum bisa untuk dilegalkan karena ini membutuhkan koridor yang jelas dalam melegalkan instansi di mana BI tidak punya wewenang. “Bisa saja itu (dilegalkan) tapi kita tidak bisa sampai sejauh itu,” tukasnya.

Sementara adanya pelarangan penggunaan debt collector diakuinya merupakan kebijakan masing-masing bank. “Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus nagihin kredit, Jadi lewat pihak ketiga tidak apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BI mengungkapkan kalau tidak ada aturan dari BI yang mengatur perbankan untuk menggunakan jasa debt collector dalam menagih kredit macet.

Namun, BI mengatakan kepada pihak perbankan untuk tidak menggunakan cara kasar dalam penagihan kredit kepada nasabahnya ketika menggunakan pihak ketiga atau debt collector.

“Praktek debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. Bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing bank,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah.

Lebih lanjut, dikatakannya penggunaan jasa debt collector ini harusnya juga menggunakan etika dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita itu sudah lama mengimbau bank tidak menggunakan cara kasar atau tidak memperbolehkan debt collector menggunakan kekerasan dalam penagihan kredit,” tegas Difi.

Pihak bank pun harus dapat melakukan kontrol terhadap pihak ketiga yang dipakainya, seperti debt collector yang melakukan penagihan kredit macet tersebut. Ketika pihak ketiga tersebut mengggunakan cara yang tidak sesuai, maka bank harus dapat melakukan tindakan.

“Dan jika nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank, maka nasabah dapat mengadukannya ke BI melalui jalur mediasi. Kalau bank rewel, laporkan saja ke BI,” pungkas Difi.

 

3 Orang Petugas Keamanan NATO Dipenggal Kepalanya

Posted: 01 Apr 2011 08:02 AM PDT

 

Ilustrasi

PESHAWAR – Kelompok militan secara keji memenggal kepada tiga orang anggota keamanan di terminal truk North Atlantic Treaty Organization (NATO) di wilayah Pakistan.

Insiden ini juga dibarengi dengan perusakan 10 truk tanki di terminal yang dekat dengan perbatasan Afghanistan itu.
Pembunuhan ini terjadi di terminal truk yang memasok logistik bagi NATO di Landi Kotal yang terletak di wilayah Khyber, Pakistan. Terminal ini memang menjadi tempat penumpukan logistik bagi pasukan koalisi NATO yang bertugas di Afghanistan.
“Kami menemukan tiga mayat petugas keamanan yang dipenggal di terminal truk NATO,” ungkap pejabat setempat Iqbal Khan Khattak seperti dikutip AFP, Jumat (1/4/2011).
“Pelaku penyerangan juga merusak 10 truk tanki dengan serangan mortar dan tembakan. Beruntung tidak ada api tersulut akibat serangan karena kondisi tanki yang kosong dari bahan bakar,” lanjut Khattak.
Lebih lanjut Khattak menilai, insiden ini dilakukan oleh kelompok militan yang biasa mengincar para pekerja yang bekerja di terminal NATO tersebut. Tetapi hingga kini belum ada pihak secara gamblang mengaku bertanggung jawab atas pemenggalan keji ini.

 

 

 

Ferrari Melinda Disita Polisi

Posted: 01 Apr 2011 07:56 AM PDT

 

Mabes Polri akhirnya menyita mobil Ferrari F-430 Scuderia milik tersangka pembobol rekening nasabah Citibank, Inong Melinda. Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi B 481 SAA itu telah dibawa ke Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam membenarkan perihal penyitaan mobil mewah Melinda itu. “Ya benar,” kata Anton saat ditemui di Jakarta, Kamis 31 Maret malam.

Namun Anton mengaku belum mengetahui dari mana mobil itu dibawa oleh penyidik. Yang jelas, mobil itu akan dijadikan barang bukti kejahatan yang dilakukan melinda. “Jadi bukti,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil Hummer dengan nomor polisi B 18 DIK dan mobil Merc dari tangan melinda. Hummer itu sehari-hari dipakai oleh sang suami, AG sedangkan mobil merc dipakai sang anak.

Melinda yang telah bekerja selama 20 tahun di Citibank telah membobol lebih dari Rp17 miliar dana nasabahnya. Manajer Relationship itu telah melakukan aksi kejahatannya tersebut selama tiga tahun.

Melinda diduga memindahkan dana-dana nasabahnya itu ke beberapa perusahaan melalui rekening-rekeningnya. Dalam menjalankan kejahatannya, Melinda dibantu oleh beberapa orang. Kini, polisi masih membidik karyawan Citibank lain yang diduga terlibat kejahatan Melinda.

 

CIA Terlibat Dalam Penangkapan Umar Patek

Posted: 01 Apr 2011 07:52 AM PDT

 

Setelah lama menjadi buron internasional, Umar Patek dikabarkan tertangkap di Pakistan. Di sana, ia diduga sedang merencanakan aksi teror besar, untuk memperingati 10 tahun serangan 11 September 2001, bersama para tokoh jaringan teror Al Qaeda.

Bagaimana Patek yang licin seperti belut bisa tertangkap? Otoritas Pakistan yang sebelumnya tutup mulut akhirnya memberi keterangan.

Salah satu aparat Pakistan, yang tak mau namanya disebut dengan alasan sensitifitas informasi mengaku, penangkapan Patek tak lepas dari peran agen intelijen Amerika Serikat atau Central Intelligence Agency (CIA).

“CIA memberikan informasi pada kami, ia (Umar Patek) mungkin bepergian ke sini (Pakistan),” kata sumber tersebut seperti dikabarkan News.com.au, Kamis 31 Maret 2011. Namun, ia menekankan operasi penangkapan dilakukan sendiri oleh aparat Pakistan. Tak ada campur tangan Amerika Serikat.

Sementara, aparat yang lain mengatakan, Patek saat ini sedang diperiksa oleh agen Pakistan. Namun, tambah dia, Patek nantinya akan dikirim pulang ke Indonesia. “Itu adalah kebijakan kami, kami akan mengembalikannya ke negara asal.”

Untuk diketahui, selain Indonesia, tiga negara lain yakni Filipina, Australia, dan Amerika Serikat juga memburu Patek. Bahkan, negeri Paman Sam menawarkan uang sebesar US$1 juta bagi siapapun yang bisa menangkap Patek–meski besaran hadiah itu masih lebih murah dari kepala Dulmatin yang dihargai US$10 juta.

Bagaimana jika CIA ingin mendapat akses untuk memeriksa Patek? Aparat Pakistan itu mengatakan, bisa saja dilakukan, asalkan dengan persetujuan Indonesia.

Meski demikian, dua sumber otoritas Pakistan itu tak memberi tahu dimana Patek — yang diduga adalah wakil komandan Al Qaeda Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah — ditangkap.

Informasi justru datang dari militer Filipina, negara yang juga getol memburu Patek. Menurut mereka, Patek ditangkap 25 Januari 2011, bersama rekannya warga Pakistan yang diduga menyembunyikannya.

Jika benar yang ditangkap adalah Patek, ini adalah prestasi besar dalam perang melawan Al Qaeda. Dan jika pria 40 tahun itu mau bekerja sama, ia bisa memberikan informasi intelijen yang berharga soal sepak terjang organisasi ekstrimis dan afiliasinya di Asia Tenggara.

 

Mayat-Mayat Itu Hanya Diletakkan di Dalam Batu

Posted: 01 Apr 2011 07:47 AM PDT

 

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa, Sulut. (Dok: Sun TV)

MINAHASA- Ada berbagai cara yang dilakukan pada zaman dulu untuk menguburkan jenazah. Salah satunya dengan meletakkan jenazah di dalam sebuah batu atau waruga seperti tradisi warga Minahasa, Sulawesi Utara.

Waruga terletak di Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini merupakan salah satu situs yang dilindungi pemerintah.

Kebiasaan yang sudah terjadi ratusan tahun ini hilang setelah pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan yang melarang jenazah hanya diletakkan begitu saja. Cara pemakaman seperti itu dianggap menjadi penyebab mewabahnya penyakit kolera yang sempat menjangkiti penduduk Minahasa.

Wabah kolera sempat melanda warga Minahasa pada tahun 1800. Setelah pelarangan, budaya yang dipercaya telah ada sejak zaman megalitikumini akhirnya punah.

Anton, penjaga waruga di Desa Sawangan mengatakan, waruga dibuat dengan ukuran beraneka ragam sehingga pembuatannya tergolong rumit. Apalagi bagian dalam harus dipahat sebagai tempat jenazah. Sementara bagian luar dibuat relief. Setelah waruga selesai, jenazah langsung dimasukkan dalam posisi duduk.

"Menurut kepercayaan warga di sini, posisi duduk untuk mengembalikan tubuh manusia sama seperti sewaktu lahir," terang Anton.

Satu waruga bisa menampung sampai 12 tubuh manusia dalam posisi duduk. Setiap kotak memiliki simbol-simbol khusus yang terletak di tutup dan badan waruga guna mengetahui status sosial penghuninya.

Aneka ornamen, lukisan, masih jelas terlihat walau sudah berumur ratusan tahun. Ornamen menyerupai tubuh manusia yang terlihat di bagian tutup menandakan penghuni waruga merupakan tokoh atau orang terpandang sewaktu hidupnya.

Sedangkan ornamen berbentuk binatang menandakan penghuni waruga merupakan seorang pemburu binatang.

Waruga yang sudah diatur berjejer di Desa Sawangan berjumlah 144 buah dari sekira 2.000 yang tersebar di daerah Minahasa.

Selain itu, berbagai jenis barang milik jenazah juga dibawa ke dalam waruga. Benda-benda antik bernilai sejarah disemayamkan bersama jenazah, namun kini diambil guna diamankan.

Sebagian barang peninggalan dapat dilihat di tempat penyimpanan yang berada di Taman Purbakala Waruga Sawangan yang terletak di samping kuburan kuno ini. Sedangkan barang-barang yang ditinggalkan berupa sisa tulang manusia, piring, cangkir, kalung, dan peralatan lainnya yang berfungsi sebagai bekal kuburan bagi penghuni waruga.

 

 

No comments:

Post a Comment